POJK No. 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan TKA dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum. – HRD Forum

Berikut resume sistematis POJK No. 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan TKA dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum.

Inti Regulasi

POJK ini mengatur penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Bank Umum, KCBLN, dan KPBLN agar dilakukan secara selektif, berbasis kebutuhan nyata, terukur, dan wajib disertai program alih pengetahuan kepada TKI.

Tujuan utamanya adalah memastikan TKA memberi nilai tambah, bukan sekadar mengisi jabatan, tetapi juga membantu peningkatan kompetensi SDM perbankan nasional.

Pokok Pengaturan

1. TKA hanya boleh digunakan untuk jabatan dan bidang tertentu

Bank dapat menggunakan TKA untuk jabatan seperti:

Namun, ketentuan ini bergantung pada struktur kepemilikan asing dan status pengendalian Bank.

Bidang tugas yang diperbolehkan antara lain:

Bidang yang dilarang untuk TKA:

2. Ada batas waktu penggunaan TKA

Untuk Pejabat Eksekutif, jabatan tertentu dengan kompetensi khusus, serta Tenaga Ahli/Konsultan, penggunaan TKA paling lama 5 tahun. Jika ada jeda kerja pada jabatan dan bidang yang sama, masa kerja tetap dihitung kumulatif, kecuali jedanya paling singkat 3 tahun.

3. Bank wajib merencanakan penggunaan TKA

Penggunaan TKA harus masuk dalam Rencana Bisnis Bank, khususnya bagian pengembangan organisasi dan SDM.

Rencana tersebut minimal memuat:

Ini bagian paling penting untuk konteks training TKI Pendamping TKA.

Bank/KPBLN yang menggunakan TKA wajib melaksanakan program alih pengetahuan.

Bentuknya meliputi:

1. Penunjukan tenaga pendamping

Untuk Bank:

Minimal 2 orang TKI internal Bank sebagai tenaga pendamping untuk 1 orang TKA.

Untuk KPBLN:

Minimal 1 orang TKI internal KPBLN sebagai tenaga pendamping untuk 1 orang TKA.

2. Pendidikan dan pelatihan kerja

Tenaga pendamping harus mendapat pendidikan/pelatihan sesuai kualifikasi jabatan TKA.

Pelatihan bisa diberikan oleh:

3. Pelatihan atau pengajaran oleh TKA

TKA wajib melakukan alih pengetahuan melalui:

Dapat dilakukan secara daring atau luring.

Laporan Realisasi

Bank wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan TKA minimal 1 kali setahun, pada posisi data triwulan keempat.

Laporan realisasi harus memuat dua hal besar:

A. Realisasi penggunaan TKA berbasis kinerja

Minimal berisi:

B. Realisasi program alih pengetahuan

Minimal berisi:

Implikasi Praktis untuk Bank

Regulasi ini menegaskan bahwa Bank tidak cukup hanya memiliki TKA. Bank juga harus menunjukkan bahwa:

Dengan kata lain, program seperti:

sangat relevan sebagai alat implementasi POJK ini.

Sanksi

Pelanggaran dapat dikenai:

Kesimpulan

POJK No. 1 Tahun 2026 menempatkan penggunaan TKA di Bank sebagai program yang harus:

berbasis kebutuhan, terbatas waktunya, disertai alih pengetahuan, memiliki tenaga pendamping, terdokumentasi, dievaluasi, dan mengarah pada kesiapan TKI sebagai pengganti.

Jadi, dalam konteks training, pesan utamanya adalah:

TKA boleh digunakan, tetapi harus ada transfer capability yang nyata, terukur, dan berujung pada readiness TKI.

Ingin IKUT Pelatihan “TKI PENDAMPING TKA� hubungi Admin HRD Forum di whatsapp 0818715595

Tinggalkan komentar